CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS), PT Krakatau Sarana Properti (KSP) mengeluarkan surat untuk pedagang kaki lima (PKL) di area perumahan PT KS.
Melalui surat itu PT KSP melarang pedagang untuk berjualan di area Jalan Yesin Beji, Jalan Kotabumi, Propelat, Jalan Samangraya dan Takol.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Manager Departemen Industrial Estate dan Housing Agung Laksono Nugroho itu, manajemen KSP meminta pedagang untuk mengosongkan bangunan dan alat berjualan dari lokasi itu paling lambat pada Rabu 11 Januari yang lalu.
Surat dari PT KSP itu kemudian dilaporkan masyarakat kepada Camat Purwakarta Ikhlasinnufus.
Mendapatkan laporan itu, Camat Purwakarta Ikhlasinnufus mengaku langsung berkoordinasi dengan manajemen KSP, lurah, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Purwakarta.
“Hari Senin saya dapat surat, dapat laporan dari masyarakat ada surat dari KSP terkait pengosongan lahan para pedagang lingkungan jalan Yasin Beji dan sekitarnya. Kami selanjutnya melakukan pertemuan dengan manajemen, lurah dan unsur Forkopimcam untuk membahas ini,” ujar Ikhlas kepada Radar Banten, Kamis 12 Januari 2023.
Dijelaskan Ikhlas, dalam pertemuan itu ia dan lurah menolak kebijakan pengosongan tersebut karena berdampak buruk kepada masyarakat.











