Shinto mengatakan, empat pelaku pembunuhan terhadap korban terancam hukuman mati. Pasalnya, keempatnya telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban.
“Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Shinto.
Shinto mengungkapkan, keempat pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MT (36) warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, MA (30) warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. “Dan SP (40) warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,” ujar Shinto.
Shinto menjelaskan motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin memiliki mobil Luxio dengan nomor polisi B 1574 UID yang digunakan korban. “Motif pembunuhan ini karena pelaku utama MT mempunyai hutang Rp 6 juta dan diminta untuk diminta untuk melunasinya segera,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, kedua korban dieksekusi di Petilasan Serewu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan pada Kamis 12 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB.











