“Selama kami menjalin MoU dengan Kejari Lebak, kami para kepala sekolah dapat pemahaman atau pendampingan hukum dalam mengelola keuangan negara,” kata Mukmin.
“Kami menyadari bahwa pemahamam dan pengetahuan hukum kami sangat terbatas,” lanjut Kepala SMKN 1 Rangkasbitung ini.
Dia mengatakan, kepala sekolah memiliki tugas untuk mengelola keuangan negara dan aset pemerintah karenanya dengan peran serta kejaksaan dalam memberikan pemahaman amat diperlukan. Sehingga, terhindar dari pelanggaran dan penyimpangan.
“Konsultasi hukum, bantuan hukum dan pendampingan hukum dari Kejari sangat diperlukan,” ujarnya.
Reporter: Nurabidin
Editor : Aas Arbi










