LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten di Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di aula Kejari Lebak, Senin, 16 Januari 2023.
MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari dan Kepala KCD Dindik Lebak Asep Ubaidilah.
Hadir dalam MoU Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fahri, Kasi Pidum Tri Yuliantno, Kasi Intelijen Rans Fismy dan para kela SMAN/ SMKN se-Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari mengatakan, tujuan MoU antar kedua intansi ini untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan hukum yang terjadi pada penyelenggaraan pendidikan di seluruh di SMAN/SMKN/SKh di wilayah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (datun) baik secara litigasi maupun non ligitasi.
“Setelah MoU ini juga Kejari Lebak dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistence) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, di bidang datun jangka waktu nota kesepakatan ini selama dua tahun sejak ditandatangani MoU ini,” kata mantan koordinator Kejati DKI ini.











