SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan menilai langkah yang diambil Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar dalam menetapkan 115 pejabat pelaksana tugas (Plt) di lingkup Pemprov Banten sudah tepat.
Justru apabila Al Muktabar tak mengambil langkah tersebut, anggaran Pemprov Banten tak bisa diserap.
Fitron mengatakan, penyederhanaan struktur organisasi di Pemprov Banten telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 100.2.2.6/8786/OTDA tanggal 6 Desember 2022 perihal Rekomendasi Rancangan Peraturan Gubernur. “Konsekuensinya maka harus ada penyesuaian penyesuaian nomenklatur biro dan jabatan di eselon tiga,” ujar Fitron melalui telepon seluler, Selasa, 17 Januari 2023.
Kata dia, kewajiban penyesuaian itu berdampak pada di saat bersamaan, pemerintah harus segera melakukan serapan anggaran terutama gaji pada pegawai. Langkah yang harus ditempuh mau tidak mau melakukan penyesuaian agar segera bisa membuat keputusan Gubernur berkenaan dengan penetapan pejabat pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan lainnya.
“Solusinya mem-Plt-kan pejabat yang terdampak penyesuaian jabatan yang Banten (Pemprov-red) usulkan pada jaman kepemimpinan WH (Wahidin Halim-red) dan keluar persetujuan saat ini di masa Pj Gubernur,” ungkapnya.
Kata dia, Pj Gubernur hanya melaksanakan kewajiban yang ada di depan matanya. “Kenapa muncul kegaduhan? Karena kebijakan ini lahir berbarengan dengan serangkaian peristiwa dan isu yang dikaitkan dengan proses rotasi mutasi jabatan,” tandas Fitron.
Ia memperkirakan ada yang berspekulasi ini adalah permulaan dan strategi Pj Gubernur sebelum melakukan perombakan, sebab sebelumnya ada assesment di lingkungan pejabat esselon II.











