“Kita sudah siap, karena sudah dianggarkan juga untuk Pilkades serentak itu,”katanya.
Sekretaris Camat (Sekmat) Cadasari,Eka Rahmawijaya mengatakan,ada beberapa kepala desa (kades) yang akan habis jabatannya tahun 2023 ini. Namun, dirinya belum bisa memastikan akan melaksanakan pilkades serentak atau diundur hingga 2025 mendatang. “Di Cadasari ada beberapa desa yang habis jabatannya di Desember 2023. Sementara dalam surat Mendagri, maksimal pelaksanaan Pilkades serentak 1 November,”katanya.
Eka mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pemkab Pandeglang terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini. Hal itu karena, dalam pagu anggran di kecamatan tidak dimasukan untuk pelaksanaan Pilkades. “Dikecamatan enggak ada pagu anggaran untuk Pilkades, makanya kita tunggu dulu bagaimana keputusan Pemkab Pandeglang,” katanya.
Dikonfirmasiterpisah, Asda I BidangPemerintahandanKesejahteraan Rakyat (Pemkesra) PemkabPandeglang,UtuySetiadimengakubelummendapatkanataumembacasurtkeputusanpelaksanaanpilkadesserentakdariKemendagritersebut. “SayabelumbacaisisuratdariKemendagrinyabagaimana, jadisayabelumbisamenyampaikanstatementerkaitpilkades,” katanya.










