“Sekalipun penambahan jabatan ini menjadi salah satu solusi untuk meminimalisir berkepanjangannya konflik dari Pilkades, tapi bukan solusi permanen karena kita masih banyak menggunakan opsi lain yang terpenting adalah kewenangan desa itu, sepenuhnya dalam melakukan pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Usep.
Menurutnya, saat ini kewenangan desa masih dibatasi oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Makanya, UU tentang Desa harus ditegaskan lagi.
“Status Kepala desa juga masih tidak jelas, menempatkan posisi kepala desa sebagai produk politis dan menduduki jabatan politis ini masih blm jelas jenis kelaminnya,” ucapnya.
Ia berharap revisi UU Desa segera dilakukan sehingga aspirasi para Kepala Desa bisa diakomodir dan dilakukan pembahasaan secara bersama antara Pemerintah dan DPR RI.
“Agar segera ada kepastian secara hukum, tidak menjadi bola liar di publik karena ini bukan soal asumsi tapi soal regulasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
“Iya, saya menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ini kemunduran dalam demokrasi di tingkat desa,” kata Sekertaris Apdesi Lebak sekaligus Kepala Desa Bayah Timur Rafik Rahmat Taufik .
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











