LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak nampaknya sedang terpecah. Sebab, terdapat dua kubu pada badan Apdesi itu soal perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kubu pertama yaitu kubu Ketua Apdesi Lebak Usep Pahlaludin, dan kubu kedua ada Sekertaris Apdesi Lebak Rafik Rahmat Taufik.
Kubu Usep menyetujui atas wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Pihaknya menuntut agar DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Yang lebih substansi dari sekedar penambahan masa jabatan itu adalah soal status dan kewenangan desa itu sendiri,” kata Usep kepada Radar Banten, Jumat 20 Januari 2023.
Menurutnya, penambahan masa jabatan merupakan solusi untuk meminimalisir konflik yang ditimbulkan dari Pilkades itu.











