Jadi jika disimpulkan, terhitung Februari 2024 sampai Maret 2024 tergolong fase rawan terjadi kecurangan dalam tahapan Pemilu 2024. Sebagai Caleg tentu saja harus mewaspadainya.
Modus kecurangan dalam tahapan Pemilu 2024 diawali saat hari pencoblosan. Tak sedikit momen itu dimanfaatkan sejumlah caleg untuk melakukan serangan fajar. Maka itu, waspadailah.
Selanjutnya, modus menyogok oknum petugas PPS untuk bertindak sesuai kemauan oknum caleg. Nantinya, oknum petugas itu pura-pura salah tulis. Misal, angka 3 ditulis jadi angka 8.
Dalam fase rekapitulasi hasil penghitungan suara itu, caleg juga kudu mewaspadai oknum petugas saat pengisian berita acara yang menunggu saksi lengah.
“Saat saksi lengah itulah, oknum petugas memanipulasi perolehan suara, sehingga saat ada angka yang berubah, semua pihak tidak nyadar,” pungkas Hasanudin Bije pengamat politik dari Tangerang, Jumat 20 Januari 2024. (*)
Reporter: Agung S Pambudi
Editor: Agung S Pambudi











