Tahapan penghitungan suara dari 14 sampai 15 Februari 2024. Dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Nah, kesimpulannya terhitung Februari 2024 sampai Maret 2024 tergolong fase rawan terjadi kecurangan dalam tahapan Pemilu 2024. Kecurangan dimungkinkan dimainkan oknum caleg bermodal besar.
Kemungkinan kecurangan sesuai tahapan Pemilu 2024, berawal di hari pencoblosan. Hari itu sejumlah oknum caleg yang punya modal besar dimaafkan untuk menyogok pemilih.
Termasuk juga, dengan modus menyogok oknum petugas PPS. Ini bertujuan agar si petugas oknum petugas bertindak memenangkan oknum caleg berduit tadi. Misalnya, oknum itu pura-pura salah tulis. Angka 3 ditulis jadi angka 8.
Itulah sekelumit dari aneka modus kecurangan yang dimungkinkan terjadi oleh oknum caleg bermodal besar. Itu lah kenapa politisi harus paham juga soal tahapan pemilu 2024. (*)
Reporter: Agung S Pambudi
Editor: Agung S Pambudi











