Sebelumnya, NK telah ditahan penyidik pada Rabu 18 Januari 2023 sore. Ia ditahan penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
“Selain itu penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap tersangka diatas lima tahun penjara,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan.
Ricky mengungkapkan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.
“Berdasarkan hasil ekspose, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial NK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023, tanggal 18 Januari 2023,” kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, NK dianggap paling bertanggung jawab dalam penyelewengan dana simpanan nasabah prioritas.










