Transaksi pertama, sambung Ivan, dilakukan sebanyak tujuh kali dengan total pemindahan dana Rp 6,6 miliar lebih.
Kemudian, ada empat kali transaksi dengan jumlah dana Rp 1,8 miliar lebih.
“Tersangka mengirimkan uang ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.
Ivan menuturkan, pada tanggal 22 Desember dan 23 Desember 2022, bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK.
“Bahwa akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” kata alumnus FH Universitas Gadjah Mada tersebut.










