Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho mengatakan, penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 3 Januari 2023. Perkara tersebut merupakan penanganan dari Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
“Tahap duanya sudah awal tahun ini (3 Januari 2023),” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, motivasi tersangka melakukan pungli terhadap pedagang karena untuk peresmian Pasar Baru Padarincang.
“Pengakuannya untuk peresmian Pasar (melakukan pungli),” ujar Aditya.
Aditya mengatakan, ketiganya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











