Di Provinsi Banten, kata Titi, sudah bertebaran alat peraga sosialisasi para bacaleg, serta terjadi peningkatan kegiatan sosialisasi para bacaleg.
“Tentu ini juga tugas berat Bawaslu, sebab bisa saja ada pihak-pihak yang melakukan curi start kampanye. Lantaran parpol peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan namun masa kampanye baru dimulai 11 bulan kemudian. Jadi ini harus diatur, agar masyarakat juga mendapatkan edukasi politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Puadi yang juga menjadi narasumber seminar memaparkan, Bawaslu telah komitmen menyukseskan Pemilu 2024, dengan melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Untuk menyukseskan Pemilu 2024, butuh partisipasi masyarakat termasuk dalam hal pengawasan,” katanya.
Ia melanjutkan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya penanganan pelanggaran Pemilu, salah satunya adalah dengan melakukan pembinaan kepada badan ad hoc.
“Kami mendorong jajaran Bawaslu di daerah untuk melakukan pembinaan kepada Pengawas Pemilu hingga tingkat Kecamatan (Panwascam), guna menambah pemahaman terkait penanganan pelanggaran pada Pemilu Serentak 2024. Pembinaan itu melalui supervisi serta memberikan informasi-informasi lebih terarah oleh Bawaslu Provinsi,” tegasnya.
Terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye, Fuadi mengingatkan bacaleg Gerindra se- Banten dan Bacaleg Partai lainnya memahami regulasi yang ada.
“Tugas kami adalah melakukan pengawasan dan penindakkan, selama tidak melakukan pelanggaran Pemilu tentu tidak akan kami beri tindakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Saprol
Editor: Agung S Pambudi











