Setelah ini, dalam waktu dekat akan menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), serta memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk mengawasi tindak tanduk penyelenggara Pemilu di level kecamatan dan kelurahan, KPU memiliki divisi pengawasan internal.
“Setiap proses-proses yang menodai misalnya atau ada laporan semuanya akan kita lakukan sesuai prosedur, tidak semua serta merta ada laporan langsung kita pecat, tapi ada prosesnya,” tutur Irfan.
Walikota Cilegon Helldy Agustian pun mewanti penyelenggara Pemilu agar hati-hati dalam menjalankan tugas.
Jangan sampai menimbulkan konflik atau gejolak di tengah-tengah masyarakat selama proses Pemilu berlangsung.
“Tanda tangannya nanti jangan sembarangan, jumlah hitungannya harus benar, jangan sampai ada komplain dan menimbulkan keributan,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











