“Kita sudah punya beberapa agenda-agenda untuk melakukan komunikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bertahap sebagaimana misalkan penyelesaian banjir dan kemacetan,” tandasnya.
Data yang diperoleh dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangsel, sebanyak 1.374 perumahan dan 48 gedung apartemen tidak satupun yang memiliki PSU.
PSU sendiri merupakan lahan yang wajib diserahkan pengembang perumahan atau pengelola apartemen kepada Pemerintah Kota Tangsel, berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum serta lahan pemakaman.
Khusus untuk apartemen, pengelola hanya diwajibkan menyerahkan lahan pemakaman untuk penghuni.
Regulasi mengenai PSU di Kota Tangsel termuat dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 89 Tahun 2022 dan Perubahan Atas Perwal Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perencanaan, Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono











