Setelah diperiksa, JD mengakui akan perbuatannya. Ia pun menyebut, bahwa dalam melancarkan aksinya yakni dengan merusak gembok dan pintu kandang, dirinya tidak sendiri. Melainkan dibantu oleh dua orang temannya.
“Dari sanalah kita melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yaitu JA dan KH,” ujarnya
Usut punya usut, ketiga pelaku itu bukan pertama kali melakukan aksinya. Melainkan, ketiganya sudah melakukan aksi pencurian itu sebanyak 3 kali di lokasi berbeda-beda.

“Dari tangan para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis Sedan Toyota Vios yang digunakan pelaku untuk membawa kabur kambing, tujuh ekor kambing dan sebuah tali tambang berukuran kecil yang digunakan untuk mengikat kambing hasil curian,” tandasnya.
Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











