“Dari hasil pemeriksaan dan alat sudah kami peroleh dapat disimpulkan bahwa ibu korban ini dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Yang dimana kita telah mendalami baik itu kejadian ini maupun sesudah yang dimana di awal pada saat hamil pelaku memang berusaha menutupi kehamilannya dari pihak keluarga maupun warga setempat,” katanya.
Kemudian saat melahirkan tidak mau meminta atau mencoba meminta pertolongan padahal bayi tersebut sudah sangat kritis. Saat bayi itu jatuh diseret dari lantai bawah ke atas menggunakan kain sehingga ada beberapa luka bagian kepala dan leher bayi.
“Ada kecocokan hasil autopsi, ibu korban kami naikan statusnya menjadi tersangka. Dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 junto pasal 7 C Undang – Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI nomor 23 tahun 2005 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah dan ditambah sepertiga apabila kekerasan tersebut dilakukan orangtuanya,” katanya.
Ketika ditanya, motif dari pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia itu karena alasan ekonomi. Jadi Um ini pekerjaannya berjualan kopi keliling dan sudah punya Lima orang anak.
“Kemudian ia merasa takut bayi ini lahir, takut diketahui oleh pihak keluarga. Karena terbebani ada beberapa anaknya juga dititipkan ke orang lain dan sempat diperingatkan jangan sampai hamil lagi, jadi takut keluarganya tahu sehingga pelaku berupaya menutupi kehamilannya,” katanya.











