SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Norma Rismala melaporkan mantan suaminya Rozy Zaky Hakiki dan ibu kandungnya, Rihana ke Polda Banten. Dalam pelaporan tersebut, Risma didampingi sejumlah pengacara dari Hotman Paris 911.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan polisi dengan pelapor Norma Rismala. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Betul Polda Banten pada Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB telah menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/19/I/2023/SPKT dengan pelapor NR (Norma-red) dengan terlapor oleh RZ (Rozy-red) dan RH (Rihana),” kata Didik, Senin 30 Januari 2023.
Didik mengungkapkan, pelaporan tersebut dibuat karena adanya dugaan perzinahan antara Rozy dan ibunya yang terjadi pada 15 November 2022 lalu. “Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinahan yang terjadi pada 15 November 2022 di kontrakan di Kota Serang,” kata Didik.
Kuasa hukum Norma, Subadria Nuka mengatakan alasan kliennya membuat laporan polisi tersebut karena adanya pernyataan dari Rozy dan Rihana yang dinilai telah menyudutkan Norma di media. Rozy dan Rihana kata Subadria telah membantah pernyataan Norma terkait perselingkuhan tersebut. Ditambah lagi, adanya laporan Rozy ke Polda Banten terkait dugaan pencemaran nama baik.