“Kenapa kami membuat laporan ini? Karena selama saudara R (Rozy-red) menyatakan di media kalau pernyataan klien kami itu tidak berdasar begitu juga dengan ibunya Norma yang menyatakan kalau itu tidak benar,” kata Subadria.
Diakui Subadria, pelaporan terhadap Rozy dan Rihana tersebut dibuat setelah Norma berkonsultasi dengan Hotman Paris. Atas saran dari pengacara kondang tersebut, Norma diminta untuk membuat laporan polisi. “Pada prinsipnya Bu Norma ini enggak mau membuat laporan polisi tapi karena kandungnya sendiri sudah kelewat batas dan adanya laporan dari R maka atas saran dari Pak Hotman Bu Norma diarahkan untuk membuat laporan polisi,” kata Subadria.
Subadria menjelaskan, dia bersama tim dan Norma telah mendatangi Polda Banten pada Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat dimintai keterangan, penyelidik meminta agar pelaporan dilengkapi alat bukti pendukung dan saksi. “Kami kemudian datang lagi setelah magrib bersama saksi,” kata Subadria.
Dikatakan Subadria, ada lima orang saksi yang mereka dihadirkan. Saksi tersebut merupakan warga yang melakukan penggerebekan dan melihat langsung dugaan perzinahan antara Rozy dan Rihana di dalam kamar kontrakan. “Saksi ada lima orang, mereka ini merupakan saksi mata penggerebekan,” kata Subadria.











