Aditya menjelaskan saat ini kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, dan melakukan penyegelan warung penjualan miras yang berlokasi di sekitar Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
“Barang bukti ada cairan warna biru, kalau menurut korban selamat itu Cap Tikus. Kalau tempat jualan sudah kita segel kemarin,” ungkap Aditya.
Aditya mengungkapkan untuk penanganan perkara miras tersebut, dirinya masih berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Serang Kota terlebih dahulu. Sebab peristiwa itu terjadi di dua wilayah hukum polsek.
“Untuk lokasi minumnya di wilayah Polsek Serang, tapi meninggalnya di Polsek Cipocok. Nah kita mau koordinasi dulu, siapa yang menangani. Atau Polres langsung yang menangani,” ucap Aditya.
Dijelaskan Aditya, perkara tersebut berawal saat kedua korban bersama temannya berinisial IW menenggak miras oplosan berwarna biru pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 21.00 WIB di area Stadion Maulana Yusuf.











