LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Proses rekrutmen Badan Ad Hoc yakni Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemunggutan Suara (PPS) yang dilakukan oleh KPU Lebak terus menuai polemik.
Rekrutmen itu menjadi polemik setelah beberapa pihak melaporkan KPU Lebak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena dugaan pelanggaran kode etik.
Kode etik penyelenggara Pemilu dianggap sudah dilanggar KPU Lebak karena sudah melantik ratusan PPK dan PPS yang rangkap jabatan alias double job.
Muahamad Taufik Ramdan seorang Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaporkan KPU Lebak ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran kode etik itu. Bahkan, Taufik melampirkan 10 berkas yang jadi alat bukti salah satunya daftar para PPS yang double job.
Menanggapi lapiran itu, Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengaku akan mengikuti proses yang ada. Pihaknya, kini menunggu lanjutan pasca pelaporan yang disampaikan oleh mahasiswa Untirta itu.