“Ketika kami mendatangi Dinas Perkim atau Dinas PUPR Kabupaten Serang untuk berdiskusi soal irigasi, mereka (dinas perkim atau PUPR-red) bilang irigasi kewenangannya Balai Besar Wilayah Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWSCCC),” keluhnya.
Sedangkan, akses untuk berkoordinasi dengan BBSCCC tak semudah dibanding dengan OPD di Pemkab Serang. Begitupun terkait jalan berlubang, hal itu kewenangan Pemprov Banten.
“Jadi upaya kami terkendala pada apa dan siapa yang berwenang,” katanya.
Namun, terkait rencana pembangunan Pasar Baros, Uwes menilai, teman-teman Ikamaba akan mendukung jika memang membawa manfaat bagi masyarakat dan mampu menyelesaikan persoalan kemacetan.
Ketua Ikamaba Supandi berharap Ikamaba bisa lebih baik membantu warga Baros, bisa bersinergi dalam program pemerintah daerah, dan tetap kritis ketika ada kebijakan merugikan masyarakat Baros.(drp)











