RADARBANTEN.CO.ID – JIKA tak segera bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), sebanyak 2,9 juta kendaraan di Banten bakal diblokir. Untuk itu, masyarakat yang belum bayar diminta segera membayar PKB. Imbauan disertai ultimatum itu disampaikan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah.
“Kalau tidak, siap-siap kendaraannya akan menjadi bodong,” tegas Firman usai rapat tim pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, KP3B, belum lama ini.
Ia mengaku bakal menerapkan kebijakan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya saja, ia masih belum mengungkapkan kapan kebijakan itu akan diterapkan di Banten. “Tapi saya mengimbau untuk segera dibayar pajaknya,” tegas Firman seraya menambahkan hasil pembayaran PKB itu berguna bagi masyarakat karena akan digunakan untuk pembangunan di Banten.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, jumlah kendaraan bermotor yang berpotensi diblokir karena tak membayar PKB se-Banten mencapai 2,9 juta unit. Jumlah itu terdiri dari 1,2 juta kendaraan di wilayah hukum Polda Banten dan 1,7 juta di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 1,2 juta kendaraan di wilayah hukum Polda Banten yang terancam diblokir terdiri dari sekira 400 ribuan kendaraan roda empat dan selebihnya adalah kendaraan roda dua.