Apabila mengacu pada poin 5 Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, apabila terdapat perubahan pada nomenklatur, organisasi dan tata kerja, kriteria, dan besaran alokasi anggaran pada masing-masing kriteria dalam pemberian TPP, perubahan besaran nominal pada tiap jabatan, meskipun tidak merubah total besaran TPP, maka perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2023. “Kami sudah mengajukan,” ujar Rina.
Selain perubahan nomenklatur, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini juga menerangkan bahwa ada perubahan nominal tukin juga. “Bukan karena berubah tarif, tapi adanya penambahan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja-red),” terangnya.
Reporter : Rostinah
editor : Merwanda











