SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekira 9 ribu ASN Pemprov Banten siap-siap menurun pendapatannya jika usulan Gubernur Banten Andra Soni ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait relaksasi persentase belanja pegawai dan bantuan anggaran tak dikabulkan.
Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan adanya pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka anggaran untuk gaji mereka akan menambah persentase belanja pegawai pada postur belanja APBD Provinsi Banten menjadi lebih dari 30 persen. Saat ini, belanja pegawai pada APBD masih di angka 24 persen.
“Pak Gubernur sudah mengajukan relaksasi ke Kemenkeu agar belanja pegawai bisa lebih dari 30 persen karena ada penambahan anggaran untuk gaji PPPK serta meminta bantuan agar pemerintah pusat mengucurkan dana untuk gaji mereka,” ungkap Deden.
Namun, jika usulan itu tak dikabulkan, maka Pemprov harus melakukan skema kedua, yaitu efisiensi belanja pegawai berupa pemotongan tukin para ASN. Kata dia, agar persentase belanja pegawai tidak melebihi 30 persen, maka diperkirakan pemotongan tukin bagi para abdi negara itu sekira 20 sampai 30 persen.
Deden mengatakan, perhitungan itu berlaku untuk APBD tahun 2026. “Dengan adanya pengangkatan PPPK, banyak pihak yang berkontribusi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bukan Pemprov Banten tak memiliki anggaran untuk menggaji PPPK, tetapi karena terbentur aturan dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka langkah itu harus ditempuh.
Meskipun begitu, ia mengaku, hal ini pun harus disepakati dengan DPRD Provinsi Banten.
Editor: Mastur Huda











