Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irien Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 350 ton beras Bulog. Beras tersebut sudah ada yang dikemas dengan merek dagang ternama dan ada juga yang belum.
Selain 350 ton beras, petugas juga mengamankan lima timbangan digital, enam mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, dan 50 bundel nota penjualan, surat jalan dan DO (Delivery Order).
Terungkapnya kasus penyalahgunaan beras Bulog tersebut berawal dari temuan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso yang melakukan inspeksi di gudang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu.
Rudy mengungkapkan, ketujuh pengusaha beras itu telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 382 KUHP.
“Tersangka terancam pidana paling lama lima tahun penjara,” tutur Rudy. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











