Saat diinterogasi, keduanya diketahui berpacaran dan telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. “Mereka ini pacaran kenal awalnya di Facebook. Tidak ada paksaan (saat korban melakukan hubungan badan-red), dilakukan atas dasar suka sama suka (hubungan badan-red),” kata Febby.
Oleh polisi, korban dan kekasihnya dibawa ke Mapolsek Walantaka. Disana, diketahui motif korban kabur dari rumahnya. “Korban ini ada masalah dengan orang tuanya, makanya dia pergi ke kontrakan pelaku,” ungkap Febby.
Febby mengatakan, kasus tersebut saat ini diproses oleh UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Sebab, kasus tersebut menyangkut persoalan anak dibawah umur.
“Saat anggota Polsek Walantaka mengamankan korban dan pelaku, mereka menghubungi kami (Polresta Serang Kota-red). Kami kemudian ke Polsek Walantaka dan mengamankan pelaku,” kata Febby.
Febby menjelaskan, Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan buruh serabutan tersebut sebagai tersangka. Penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk mempidanakan pelaku. “Kami sudah cukup alat bukti untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka,” ucap Febby.
Febby menegaskan, hubungan badan dengan merupakan perbuatan pidana meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka. “Walaupun suka sama suka tetap ada sanksi pidananya karena ini menyangkut anak dibawah umur,” kata Febby.
Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutur Febby. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak











