Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman. Surat edaran ini harus ditaati oleh produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari untuk minyak goreng curah, dan dua liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.
Lebih lanjut, Kasan mengatakan, menjelang puasa Ramadan dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri, agar Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga, baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita.
Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.











