LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Harga jual Minyakita di sejumlah pasar tradisonal di Kabupaten Lebak dilaporkan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga jual minyak goreng kemasan rakyat bersubsidi itu terjadi menjelang perayaan Imlek 2026 dan bulan suci Ramadan, dan memicu keresahan masyarakat.
Kondisi itu, menurut pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diserindag) Kabupaten Lebak, terjadi karena pendistribusian Minyakita tersendat.
“Biasanya yang menjual di atas HET itu karena barang dari distributor tidak lancar. Akhirnya mereka membeli dari luar jalur subdistributor dengan harga yang sudah lebih tinggi,” ujar Yani, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika distributor resmi tidak dapat menyuplai barang sesuai alur distribusi.
Akibatnya, pengecer mencari Minyakita dari pihak lain dengan harga lebih mahal dan berdampak pada kenaikan harga jual ke konsumen.
“Misalnya distributor seharusnya menyuplai ke pengecer A, tetapi karena stok tidak ada, pengecer mencari ke distributor lain dengan harga lebih tinggi. Dampaknya, mereka menjual di atas HET,” terangnya.
“Karena itu, kami mendorong agar alur distribusi ini lancar supaya pengecer bisa menjual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Disperindag Kabupaten Lebak juga rutin melakukan pengecekan harga dan stok Minyakita dan bahan pangan lain, sedikitnya dua kali dalam sepekan.
Intensitas pengawasan ditingkatkan menjelang hari besar keagamaan guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Pengawasan dilakukan bersama Satgas Pangan saat inspeksi mendadak di Pasar Rangkasbitung. Dari hasil sidak tersebut masih ditemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.
“Memang ada beberapa yang ditemukan menjual di atas HET. Minggu ini, langsung kami tindak lanjuti dengan memberikan surat peringatan, agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai HET atau harga yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Editor: Agus Priwandono











