JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan memastikan bahwa pembelian minyak goring rakyat atau Minakita tidak perlu menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ya repot, repot (pakai KTP-red). Nanti dipasang pembeli hanya bisa beli dua liter atau dua botol (per hari per orang-red),” kata Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Bekasi, Minggu (12/2).
Zulkifli menambahkan, penjualan Minyakita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari Minyakita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” terangnya.
Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kilogram.











