TAKE DOWN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan Minyakita di pasar daring. Itu dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menegaskan, peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita akan mendapat perhatian ekstra. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar tautan.
“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace-red) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” katanya.
“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000 per liter,” sambungnya. (DW/don)











