JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kemarin. Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu dianggap terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso itu menyebut Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat korban meninggal dunia. “Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Wahyu membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, kemarin.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Hakim menilai Ferdy Sambo melakukan rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat secara rapih dan sistematis. Dia diyakini ikut melakukan penembakan ke arah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock 17.
Majelis hakim yang beranggotakan dua hakim yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut ini menilai Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang.
Setelah mendengar itu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk mem-backup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua.











