RADARBANTEN.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.
Pernyataan itu disampaikan Hakim dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso mengatakan, mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara syah dan bersalah.
“Melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Tanpa hal melakukan tindakan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” katanya yang dikutiip dari tayangan YoTube siaran langsung sidang putusan Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.
Pembunuhan dilakukan secara bersama-sama. Oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.











