RADARBANTEN.CO.ID – Hari Ini mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jalani siding vonis di Pengadilan Negeri Jaksel.
Ferdy Sambo dan istrinya merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri diagendakan tanggal 13 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya dikutip radarbanten.co.id dari PMJ Nes, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo dan istrinya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf .
Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Ahmad Lutfi











