SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejarah telah mencatat, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati. Sejarah juga mencatat, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri itu bukan satu-satunya jenderal polisi di Indonesia yang divonis mati.
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Mantan jenderal bintang dua polisi itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH., S.IK., MH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” sambung Wahyu Iman Santoso, lalu mengetok palu.











