Proses pendaftaran nikah dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama secara offline atau datang langsung ke KUA. Kedua secara online melalui http://simkah.kemenag.go.id.
Berikut ini cara daftar nikah yang dikutip dari laman https://simkah4.kemenag.go.id/.
Daftar Nikah Secara Offline
Langkah Pertama:
- Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
- Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA kecamatan.
- Apabila pernikahan diadakan di luar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akan nikah.
- Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
Langkah Kedua:
- Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000 di bank persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah, dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akan nikah.
Langkah Ketiga:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akan nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA.
Daftar Nikah Secara Online
Langkah Pertama:
- Kunjugi website Simkah http://simkah.kemenag.go.id. Lalu pilih menu Masuk/Daftar
- Apabila sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka, bisa langsung masuk.
- Pada menu dashboard area, silakan lengkapi data.
Langkah Kedua:
- Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua form yang disediakan.
- Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan gratis.
- Apabila pernikahan di luar kantor KUA maka membayar biaya layanan sebesar Rp600.000.
- Invoice pembayaran akan ter-generate otomatis oleh sistem.
- Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertea dalam invoice pembayaran.
Langkah Ketiga:
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akan nikah oleh petugas KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA.
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA apabila pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. *
Reporter : Aas Arbi
Editor: Aas Arbi











