SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten menyambut baik dan bersyukur dengan ditetapkannya kesepakatan bersama Pemerintah bersama DPR RI mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1444 H/2023 M pada 15 Februari 2023 di DPR RI, Jakarta
“Kami menyambut baik dan bersyukur atas telah ditetapkannya besaran BPIH tahun 2023,” ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Banten Ahmad Bahir Ghozali kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam kaitan itu, kata Bahir, Kanwil Kemenag Banten meminta kepada masyarakat untuk memahami secara utuh maksud dari Kementerian Agama atas usul penetapan BPIH tahun 2023. Antara lain : Untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang berkelanjutan dengan prinsip yang berkeadilan.
“Selanjutnya untuk berhati-hati dalam menerima informasi yang menyudutkan pihak tertentu dalam kaitan pembahasan BPIH,” ungkap Bahir.
Ia juga meminta kepada seluruh Keluarga Besar Kementerian Agama Provinsi Banten, baik pegawai Kementerian Agama maupun seluruh mitra kerja strategis untuk mendukung mensosialisasikan dan menyukseskan Haji Ramah Lansia.
“Kini tingga menunggu Keputusan Presiden tentang Penetapan BPIH tahun 2023 sebagai pedoman,” lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Kesepakatan ini diperoleh pada 15 Februari 2023 setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Dengan skema ini, maka jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi Covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023, masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen).
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” sambungnya.
Salah satu poin penting dari usulan Kementerian Agama sebagaimana dijelaskan Menag, adalah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Reporter: Aas Arbi
Editor: Aas Arbi











