RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah telah mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akhir tahun 2022. Namun, masih ada penyakit yang perlu diwaspadai setelah itu. Yakni, campak.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, campak merupakan salah satu penyakit yang tidak boleh ada lagi di Indonesia.
Namun, kasus suspek campak di Banten tahun 2022 lalu naik. Ada 966 kasus suspek campak di Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, diagnosa pasti pengidap campak di Banten adalah 173 kasus.
Kota Serang ada 64 kasus, Kabupaten Serang sebanyak 31 kasus, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 29 kasus. Sementara di kabupaten/kota lainnya, rata-rata di bawah 15 kasus.
Sampai saat ini, tidak ada kasus kematian di Banten akibat campak. Per 25 Januari 2023, ada 161 kasus suspek campak di Banten.











