Polda Tangkap Enam Penambang Ilegal di Lebak
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertambangan emas ilegal masih marak di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Kejahatan lingkungan ini pun tercium dan dibongkar petugas kepolisian. Enam orang pengelola tambang ilegal itu akhirnya diamankan.
Lokasi tambang emas illegal yang digerebek petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten itu berada di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak.
Sebanyak enam orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial CP alias Yusuf, ST alias Iboh, US, RH, PI dan AT.
“Terkait penambangan emas ilegal di daerah Cibeber, Kabupaten Lebak kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Condro Sasongko, kemarin.
Keenam pengelola tambang emas ilegal tersebut disangka melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Selain itu juga kami sangkakan dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” kata Condro.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada awal Januari 2023. Saat mengecek kebenaran informasi tersebut, petugas menemukan pertambangan ilegal di lokasi tersebut. “Tempat pengelolaan emas dan barang bukti berupa dinamo, ratusan gelundung serta ratusan karung yang berisi tanah batuan yang mengandung emas,” kata Condro.











