SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 38 ribu kendaaraan di Banten yang menunggak pajak di atas 20 tahun siap diblokir.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diblokir kendaraannya mulai tahun ini mengacu pada Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.
Meskipun belum pasti waktu pemblokiran kendaraan yang menunggak pajak, tapi Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman memastikan, kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun sudah pasti akan diblokir.
“Kami sudah inventarisasi kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun,” ujar pria yang akrab disapa Budi ini, Minggu, 19 Februari 2023.
Ia mengungkapkan, ada 2,9 juta kendaraan yang selama ini menunggak PKB di Banten, baik itu dari wilayah hukum Polda Banten maupun Polda Metro Jaya. Saat ini, pihaknya sudah menginventarisasi kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun dan siap untuk diblokir.
Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Budi mengatakan, ada 34.785 unit kendaraan yang menunggak pajak dan bisa dihapuskan baik dari regident maupun data pajaknya. Sedangkan yang menunggak pajak antara 10-20 tahun ada 805.551 unit.
Sementara, lanjutnya, ada 3.749 unit kendaraan yang menunggak pajak di atas 20 tahun yang berada di wilayah hukum Polda Banten. “Yang menunggak antara 10 sampai 20 tahun ada 185.927 unit,” ungkapnya.
Kata dia, penghapusan kendaraan itu akan dimulai dari sisi regidentnya dulu. “Tunggu kebijakan kepolisian, kita akan hapus dari data pajak,” tegas Budi.
Reporter: Rostinah
Editor : Aas Arbi











