TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Menjadi tempat praktek prostitusi online, sebuah rumah kontrakan di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dirazia Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 17 Februari 2023 lalu. Dua orang wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, diamankannya dua wanita tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya bisnis prostitusi di sebuah kamar kontrakan yang berada di Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Nah berdasarkan dari laporan masyarakat tersebut, tentang adanya sebuah kamar yang digunakan penghuninya sebagai tempat untuk bertemu dengan pria yang mungkin sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi hijau,” ucap Fachrul, Minggu 19 Februari 2023.
Fachrul mengungkapkan, saat kontrakan tersebut digeledah petugas, pihaknya juga menemukan beberapa alat bukti, seperti alat kontrasepsi dari kamar kontrakan tersebut.
Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan dua wanita itu ke markas Satpol PP di Tigaraksa. Petugas Satpol PP juga telah menyegel dua kamar kontrakan tersebut.
“Dari hasil temuan tersebut, dan telah telah melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, maka kami langsung lakukan penyegelan pada tempat tersebut,”terangnya.











