Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Tangerang, M. Syahdan Muchtar menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan pada kedua wanita tersebut, pihaknya juga menemukan bukti percakapan melalui aplikasi hijau. Isi pesan tersebut mengarah pada transaksi prostitusi.
“Kami temukan kedua wanita tersebut sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria yang bukan mukhrimnya. Kemudian kami mendapatkan bukti percakapan antara wanita dan pria tersebut pada aplikasi,” jelasnya.
Kepada petugas, salah satu wanita yang diamankan mengaku memang menjalankan bisnis prostitusi lewat aplikasi selama tiga bulan.
“Iya (saya mengakui), kalo pekerjaan saya selama tinggal di kontrakan ini, saya mejajakan diri melalui aplikasi hijau, dan kamar sebelah juga sama,”tukas wanita tersebut.
Reporter: Mulyadi
Editor : Merwanda











