“Iya, orangtua korban yang melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini ke polisi,” kata Inspektur Polisi Satu (IPTU) Andi Kurniady Eka Setia Budi, Rabu 22 Februari 2023.
Dijelaskan Andi, barang bukti yang diamankan, yakni hasil Visum et Repertum (korban), satu helai celana dalam bergambar bunga, satu helai bra warna ping, satu helai baju warna ungu, putih, biru motif kotak-kotak, dan satu helai celana jeans panjang warna hitam. Selanjutnya, satu buah kerudung hitam dan satu buah handphone merek infinix warna biru.
“Kami selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mengejar pelaku yang kabur mencari kerja ke Jakarta. Pada 21 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Reporter : Mastur
Editor: Ahmad Lutfi











