• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tok! Polri Tidak Pecat Richard Eliezer, Hanya Diberikan Demosi Satu Tahun

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Rabu, 22 Februari 2023 22:24
in Berita Utama, Hukum
Tok! Polri Tidak Pecat Richard Eliezer, Hanya Diberikan Demosi Satu Tahun

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pers rilis di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023. Foto:Hhumas Polri

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Polri memutuskan untuk tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

RelatedPosts

Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

Kamis, 29 Oktober 2026 12:39
Modal gerai Kopdes Merah Putih

Modal Gerai Kopdes Merah Putih Dicicil Enam Tahun, Kadinkop Banten : Satu Tahun Rp500 juta

Kamis, 29 Oktober 2026 12:35
Indeks persepsi korupsi Banten

Andra Soni Sebut Indeks Persepsi Korupsi Banten Masih Waspada

Kamis, 29 Oktober 2026 12:31
mantan kades merta menang gugatan atas pemkab lebak

PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kades Kerta Rikci atas Bupati Lebak, Alkadri Akan Banding

Kamis, 29 Oktober 2026 12:27

Hal itu berdasarkan putusan dalam sidang komisi kode etik yang digelar di Jakarta pada Rabu 22 Februari 2023.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil sidang kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.

“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Walaupun sudah bekerja sama dalam mengungkap misteri pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard sebagai justice collaborator tetap dinilai bersalah.

 Polri pun menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Adapun sanksinya yaitu demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kemudian, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard mendapatkan vonis hukuman dari hakim berupa pidana dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Reporter : Yusuf Permana

Editor: Aas Arbi

Tags: Bharada Richard EliezerPolri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kabid Humas Polda Banten Kumpulkan Wartawan dan Pimpinan Perusahaan Media, Ada Apa?

Next Post

Mantan Pegawai BP3TKI Ditangkap Karena Kasus TPPO ke Arab Saudi

Next Post
Kasus Perdagangan Orang, Polda Banten Endus Keterlibatan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Mantan Pegawai BP3TKI Ditangkap Karena Kasus TPPO ke Arab Saudi

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Tutup Usia

Selasa, 27 Oktober 2026 10:07
Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Tutup Usia, Mantan Wakajati Banten Yuliana Sagala Ternyata Mengidap Sakit Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:47
Polresta Tangerang

Polda Banten Tegaskan Kapolresta Tangerang Tidak Ditahan Mabes Polri

Senin, 26 Oktober 2026 15:42
Penipuan Investasi arisan

Tipu Puluhan Korban, Tersangka Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Ditahan Polda Banten

Kamis, 29 Oktober 2026 09:04
Operasi patuh maung 2026

Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Jalan Dekat Puspemkab Tangerang

Senin, 26 Oktober 2026 17:47
Pembangunan Makodim Tangsel

Pangdam Jaya Apresiasi Pemkot Tangsel Dukung Pembangunan Makodim

Rabu, 28 Oktober 2026 14:22
Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Hari Ketiga Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Gelar Operasi di Empat Lokasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 11:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kwarcab Pramuka Kabupaten Tangerang

Pengurus Mabicab dan Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Resmi Dilantik

by Mulyadi
Kamis, 29 Oktober 2026 12:39
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengurus Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Masa Bakti 2025–2030 serta Kwartir Cabang (Kwarcab), Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK),...

Modal gerai Kopdes Merah Putih

Modal Gerai Kopdes Merah Putih Dicicil Enam Tahun, Kadinkop Banten : Satu Tahun Rp500 juta

by Yusuf Permana
Kamis, 29 Oktober 2026 12:35
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Skema pembiayaan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berpotensi menjadi beban keuangan pemerintah desa (Pemdes). Pasalnya, biaya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.