TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Salah seorang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Polda Banten, bukan merupakan pegawai Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
BT (33), salah seorang tersangka adalah mantan pegawai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
BT ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yakni JB (53) warga Tanara Kabupaten Serang, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang, dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang akibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan keempat pelaku tersebut terbongkar ketika akan mempekerjakan korbannya ke luar negeri.
“Salah satu tersangka adalah mantan pegawai BP3TKI, jadi tersangka BT ini mengetahui mekanisme pengiriman tenaga kerja ke luar negeri,” ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan. Selasa 21 Februari 2023 lalu.
Dian mengatakan, dalam kasus tersebut JB berperan merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal III Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
“Tersangka KA dan YA bertugas mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta,” tambahnya.
Dian menjelaskan, apabila pelaku berhasil melaksanakan tugasnya akan mendapat imbalan uang sebesar Rp2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.
“Ada tiga warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dian.
Kasbudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKP Herlia mengatakan, terbongkarnya pengiriman tiga pekerja migran ke Arab Saudi berawal dari laporan masyarakat masyarakat, pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu.
Di mana dalam laporan tersebut terdapat adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku dalam menjemput tiga perempuan dengan membawa tas.
“Berdasarkan informasi tersebut kami bergerak cepat melakukan surveillance dan penyelidikan sampai di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, dan ditemukan tiga perempuan yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal,” kata Herlina.
Data yang dihimpun, ketiga orang itu merupakan warga Serang, Tangerang, dan Pandeglang bersinial TW (22), HPN (24) dan NS (33).
Herlina mengatakan, seluruh korban saat diamankan sudah dibekali dengan paspor, visa, tiket penerbangan oleh tersangka. Sekadar diketahui, penanganan tiga orang korban diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk diberikan perlindungan sebagai korban TPPO.
“Hasil pemeriksaan korban, mereka dijanjikan akan digaji sebesar Rp5 juta per bulan oleh majikannya yang akan menjemput di bandara,” ujar dia.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Aditya











