Pertama, pengawasan melekat yang melibatkan PKD di seluruh kelurahan dan dibantu dengan panwaslu di setiap kecamatan beserta staf.
Kedua, melakukan metode Pengawasan sampling, dimana pihaknya mewajibkan kepada PKD untuk setiap hari dibagikan kepada 10 Kepala Keluarga atau KK.
“Sekarang sudah mulai untuk uji coklit ya, tinggal kita pertiga hari menerima laporan Panwaslu kecamatan terkait coklit itu sendiri,” katanya.
Kemudian, metode ketiga, pihaknya membuka Posko Kawal Hak Pemilih, dimana masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui layanan online dan offline di kantor Bawaslu dan Panwaslu Kecamatan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi mengatakan sejauh ini Bawaslu Kota Serang dan badan adhoc terus melakukan pengawasan Coklit yang dilakukan petugas Pantarlih.
“Alhamdulillah pengawasan Coklit terus dilakukan dengan menerjunkan PKD dan Panwaslu Kecamatan,” katanya.
“Kami berkewajiban memastikan tidak ada lagi pemilih yang TMS (tidak memenuhi syarat) terdaftar dalam daftar pemilih,” tambah Faridi. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Agus Priwandono











