“Saat melakukan aksinya, MF mendatangi Alfamart yang saat itu memang baru saja tutup. Dia mengetuk paksa dan beralasan akan berbelanja. Saat dibukan bukannya belanja, MF malah mengeluarkan sebilah golok dan mengancam karyawan untuk menyerahkan uang,” ujarnya.
Selain kerap melakukan aksi kejatan di wilayah hukum polres Lebak, kata Wiwin MF ini berulangkali berhasil merampok bahkan di wilayah hukum DKI Jakarta.
“Pernah di Jakarta, di Alfamart Cibuah ini juga ternyata kedua kalinya,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Cipanas. Dari tangan pelaku, petugas menemukan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi merampoknya.
“Saat akan kita tangkap tersangka MF ini mencoba kabur, akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan tembakan. Tersangka MF kita derat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun pejara,” tukasnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Ahmad Lutfi












