SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal data administrasi kependudukan (Adminduk) pada data pemilih yang masih amburadul. Amburadulnya data adminduk itu seperti data warga meninggal masih terinput pada data pemilih.
Anggota Komisioner KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dilakukan guna melakukan validasi data pemilih.
“Coklit ini kan untuk verifikasi dan validasi data, salah satunya itu untuk memverifikasi kembali apakah warga yang tercantum dalam data pemilih benar-benar ada, apa sudah pindah, atau sudah meninggal dunia,” kata Agus kepada Radar Banten, Jumat 24 Februari 2023.
Agus mengatakan, jika Panterlih menemukan data pemilih warga yang sudah meninggal dunia, maka petugas itu harus memastikannya dengan meminta dokumen surat kematian warga tersebut.
“Dalam penyusunan coklit ini kan petugasnya harus jujur, jadi misalkan data pemilih pak Haji X, dia sudah terdaftar dalam data pemilih namun meninggal dunia. Nah itu harus didukung surat kematian, bagi keluarga yang belum punya maka didorong oleh petugas agar bisa dibuatkan oleh RT RW atau Desa setempat,” terangnya.











