Faisal mengungkapkan, selama pengawasan acara itu pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pj Gubernur. “Kami telah melakukan pengawasan terhadap seluruh jalannya kegiatan PDIP di Kabupaten Lebak kemarin, hasilnya sedang dituangkan dalam form A pengawasan, secara umum berjalan tanpa ada pelanggaran,” ungkapnya.
Namun, selaku pejabat pemerintah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pj Gubernur dinilai harus tetap menjaga prinsip netralitas. Jika kedapatan melanggar, Faisal menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas baik bagi Pj maupun ASN lainnya. “Sebagai Pj atau ASN ia terikat netralitas, sebaiknya dapat menjaga prinsip netralitas tersebut. Jika pun ada ASN yang melanggar terkait netralitasnya, kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanismenya,” pungkasnya. (nna-suf/air)











